Ombudsman RI Aceh : Keterlambatan APBA Memperlihatkan Lemahnya Kinerja Pemerintahan Aceh.

BANDA ACEH | AP – Terkait belum disahkan APBA 2018 dikarenakan berbagai alasan, baik faktor DPRA maupun Pemerintah Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta dan mendorong kedua belah pihak untuk segera menggelar rapat bersama untuk menemukan solusi yang arif. Hal ini penting dilakukan agar kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik.

“Tidak perlu saling arogan dan menyindir, malah menurut saya, jika cepat duduk bersama digelar rapat maka lebih cepat diketahui masalah yang menghambat untuk dipikirkan solusi bersama mengatasi masalah tersebut,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, dalam acara silaturahim dan ngopi bersama wartawan di 3in1 Cafe Banda Aceh, (05/01/2018).

Dia menyebutkan, keterlambatan APBA yang terus berulang dalam benerapa tahun terakhir sungguh memalukan dan memperlihatkan lemahnya kinerja Pemerintahan Aceh selama ini. Karenanya, duduk bersama DPRA dan TAPA harus segera dilakukan.

“Mengibaratkan APBA bagaikan mesin bagi beroperasinya pelayanan publik, sehingga, apabila mesin tersebut ngadat dan lambat maka sudah pasti semua penyelenggaraan publik oleh pemerintah Aceh akan lamban dan terhambat,” ujar Taqwaddin.

Selanjutnya, menurut Taqwaddin, terkait KUA dan PPAS yang belum pas dengan RPJM Gubernur Irwandi – Nova misalnya, bisa segera disesuaikan bersama jika sudah dalam satu meja yang sama. Begitu pula halnya terkait dengan berbagai program usulan aspirasi masyarakat berdasarkan hasil reses, perlu pula dipertimbangkan bersama oleh Anggota DPRA dan TAPA. Jika sudah duduk bersama, tentu akan lebih mudah memberi penjelasan serta pemahaman mengenai urusan pemerintahan. Yaitu, yang mana urusan mutlak pusat, urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, dan urusan pilihan, serta urusan pemerintahan umum lainnya.

“Artinya, sekalipun program usulan tersebut berasal dari aspirasi masyarakat tetapi harus disesuaikan dengan urusan dan kewenangan Aceh serta harus pula mempertimbangkan skala prioritas yang mempercepat perlindungan, kesejahteraan, dan pencerdasan masyarakat Aceh. Hal ini penting diutamakan karena memang tujuan utama pemerintahan yang ditegaskan dalam Konstitusi,” tambahnya.

Pihaknya memandang, strategis dan pelaksanaan fungsi budgeting oleh DPRA dan TAPA dalam mengesahkan APBA, demi penyelenggaraan pelayanan publik untuk masyarakat Aceh.

“Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyarankan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh untuk segera membahas dan mengesahkan APBA demi kemaslahatan pelayanan bagi seluruh masyarakat Aceh,” pungkas Taqwaddin. [Said]