Polemik Lahan Pembangunan PLTU Nagan Raya, Ini Kata Pengurus PPMJ

BANDA ACEH | AP – Terkait sikap keberatan Bupati Aceh Barat, H Ramli MS, mengenai lokasi rencana Pembangunan PLTU Nagan Raya di Dusun Gelanggang Merak Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya yang terdiri dari 11 titik koordinat, Ketua Pengurus Persatuan Paguyuban Masyarakat Jawa Kabupaten Nagan Raya, Juanhar, ST menanggapi polemik yang berpotensi mengganggu iklim investasi di kawasan Barat Aceh ini.

Dia meminta kepada semua pihak harus berkepala dingin dan bersikap produktif dalam menanggapi persoalan lahan seluas 20 hektar yang diklaim berada di kabupaten tetangga Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat.

“Persoalan tersebut sebaiknya dibicarakan secara tertutup antara dua kepala daerah, apalagi Aceh Barat dan Nagan Raya itu tetangga dan sama sama bekas wilayah Aceh Barat, apalagi kepala daerah dua duanya berasal dan diusung Partai Aceh,” kata Juanhar, Jum’at, (05/012018)

Dia menambahkan, persoalan lahan itu dapat diselesaikan dengan musyawarah, untuk melahirkan kesepakatan bersama dan sama sama menguntungkan (win win solution-red) antar kabupaten bertetangga, tanpa perlu memperlihatkan sikap bermusuhan di depan umum.

“Proyek PLTU itu investasi besar dan manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat di dua kabupaten itu, apalagi letaknya berada di perbatasan, itu tandanya, supaya dua wilayah itu saling menikmati manfaatnya,” ujar Juanhar yang kini aktif di kepengurusan DPD I Partai Garuda Provinsi Aceh.

Politisi yang aktif di sayap Partai Aceh ini, juga menyarankan semua pihak untuk memberi solusi bukan provokasi yang ujung ujungnya mengganggu iklim investasi di wilayah barat Aceh.

“Jangan pikir mudah mencari investor. Daerah lain capek melobi investor dan banyak yang gagal, kita malah ribut soal lahan saat investor mau membangun kawasan kita,” demikian wanti Juanhar.

Seperti dilansir situs Tribunnews.com beberapa hari lalu, Bupati Aceh Barat yang diusung Partai Aceh, Ramli MS memprotes keras proyek PLTU Nagan Raya, karena dianggap mencaplok lahan di wilayah Aceh Barat seluas 20 hektar.

“Saya selaku Bupati Aceh Barat keberatan atas penamaan dan lokasi PLTU tersebut, dimana hampir 20 hektare lebih dari 30 hektare yang akan dijadikan lokasi terletak di Kabupaten Aceh Barat,” ujar Ramli MS, dikutip dari Tribunews.com, Selasa (2/1/2018). [*]