Sebanyak 67 Ekor Landak dari Padang Disita di Subulussalam

BANDA ACEH | AcehNews.net – Tim Polres Aceh Singkil dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita 67 ekor landak di kawasan Kecamatan Penanggalan, Subulussalam, Senin (15/01/2018). 

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, Rabu (17/01/2018) mengatakan, perihal itu diketahui setelah unit Tipidter Polres Aceh Singkil menghubungi BKSDA bahwa ada operasi tangkap tangan di Kota Subulussalam. 

“Tim kemudian bergabung dengan tim Polres dan kemudian langsung ke lokasi untuk mengamankan puluhan landak tersebut,” jelasnya.

Sapto menjelaskan, pemilik hewan berinisial SA, yang merupakan warga setempat. Pelaku kata Sapto mengaku, landak tersebut berasal dari kawasan Padang, Sumatera Barat. 

“Usianya bervariasi, ada yang sebulan hingga empat bulan. Saat ini tim sudah menyita dan mengamankan barang bukti serta tersangka ke Mapolres Aceh Singkil,” kata Sapto. 

Untuk si pemilik, kata Sapto, kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Singkil. “Puluhan landak ini kemudian dilepasliarkan kemarin dihabitatnya,” tambahnya. 

Sementara, secara terpisah Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin mengatakan, penyitaan hewan langka itu dilakukan pihaknya bersama BKSDA setelah mendapatkan laporan dari warga. 

“Dari informasi itulah kita bersama BKSDA langsung ke lokasi dan mengamankan barang bukti di belakang rumah tersangka,” katanya. 

Hewan bernama latin hystrix ini diperoleh dalam kandang yang sebagian terbuat dari besi dan kandang beton, tanpa izin resmi untuk dipelihara.

“Tersangka masih diamankan dan diperiksa untuk pengusutan lebih lanjut,” tambah Kapolres. (hafiz)